Polres Padang Pariaman Ingatkan Pedagang Jaga Kewajaran Harga, Kepentingan Masyarakat Diutamakan

ADMIN UTAMA
0

POLRES PADANG PARIAMAN | Upaya menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok terus dilakukan jajaran Polres Padang Pariaman. Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Nedra Wati, S.H., M.H., bersama tim gabungan dari kepolisian dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Padang Pariaman, turun langsung memantau perkembangan harga bahan pokok dan barang penting (bapokting) di Pasar Sungai Sariak, Rabu (21/10/2026), mulai pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan Satgas Pangan untuk memastikan ketersediaan, kelancaran distribusi, kestabilan harga, serta kualitas bahan kebutuhan pokok yang beredar di tengah masyarakat. Pemantauan secara langsung dilakukan agar perkembangan situasi pasar dapat diketahui sejak dini, sekaligus mengantisipasi potensi kelangkaan, penimbunan barang, dan praktik perdagangan yang berpotensi merugikan konsumen.

Dalam kegiatan itu, AKP Nedra Wati didampingi Kanit Tipidter Polres Padang Pariaman IPDA Azan Fujiyanto, S.H., M.H., Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Kabupaten Padang Pariaman Nasmi Palan, S.H., M.H., anggota Tipidter, personel Polsek Sungai Sariak, serta petugas Disperindag setempat. Sinergi lintas instansi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun pengawasan pasar yang terukur, terpadu, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemantauan awal di lapangan, ditemukan kenaikan harga pada sejumlah komoditas kebutuhan pokok. Namun, kenaikan tersebut masih tergolong dalam batas normal dan belum menunjukkan lonjakan yang signifikan. Kondisi ini tetap menjadi perhatian aparat dan instansi terkait karena perubahan harga bahan pokok dapat berdampak langsung terhadap pengeluaran rumah tangga, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Informasi awal yang dihimpun di lapangan mengindikasikan bahwa kenaikan harga tersebut diduga berkaitan dengan menurunnya hasil produksi dan panen yang dipengaruhi kondisi kabut asap. Berkurangnya hasil panen berpotensi memengaruhi pasokan sejumlah komoditas ke pasar dan kemudian berdampak terhadap harga jual. Meski demikian, faktor penyebab kenaikan masih perlu didalami melalui koordinasi dan pemeriksaan lebih lanjut agar kebijakan penanganan didasarkan pada kondisi distribusi serta data pasokan yang akurat.

Pengawasan tidak hanya berfokus pada harga jual, tetapi juga mencakup ketersediaan stok, jalur distribusi, kualitas barang, serta kemungkinan adanya penimbunan. Petugas turut mengingatkan para pedagang agar menjual kebutuhan pokok secara wajar, tidak memanfaatkan situasi untuk mengambil keuntungan secara tidak patut, dan tetap menjaga kelancaran pasokan. Langkah preventif ini penting agar keresahan masyarakat akibat perubahan harga dapat dihindari sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Dari sisi penegakan hukum, pengawasan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mengatur penyelenggaraan perdagangan serta larangan terhadap praktik tertentu yang dapat mengganggu kepentingan umum. Ketentuan mengenai penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam jumlah serta waktu tertentu ketika terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan juga diatur dalam Pasal 29. Penerapan ketentuan hukum tetap harus didasarkan pada unsur pelanggaran dan fakta yang ditemukan, bukan semata-mata karena adanya kenaikan harga.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan penting dalam menjaga hak masyarakat untuk memperoleh barang yang layak, aman, dan diperdagangkan secara bertanggung jawab. Sementara itu, ketentuan pidana terkait penimbunan barang kebutuhan pokok dalam kondisi tertentu diatur dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait. Karena itu, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat akan melakukan pendalaman sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Polres Padang Pariaman akan berkoordinasi dengan Disperindag, Dinas Pangan, serta pengelola pasar untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan harga dan gangguan pasokan. Pengawasan terhadap pelaku usaha, produsen, dan distributor juga akan diperkuat apabila terdapat indikasi penimbunan atau penjualan dengan harga yang tidak wajar. Pendalaman akan dilakukan berdasarkan bukti dan informasi yang dapat diverifikasi, sehingga tindakan yang diambil tetap profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Padang Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan yang menyentuh kebutuhan sehari-hari warga. Stabilitas harga dan ketersediaan pangan merupakan kepentingan bersama yang membutuhkan keterlibatan pemerintah, aparat, pedagang, distributor, dan konsumen. POLRI BERSAMA MASYARAKAT menjadi semangat dalam menjaga perdagangan yang sehat, melindungi daya beli warga, serta memastikan kebutuhan pokok tetap tersedia dengan harga yang wajar. Pemantauan akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian.

Katim RMO Group | Wyndoee 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)